Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Mirip Sumber Waras

Edan, Proses Pengadaan Lahan Buat Alkal Dinas SDA Hanya 2 Hari

RN/CR | Senin, 17 Desember 2018
Edan, Proses Pengadaan Lahan Buat Alkal Dinas SDA Hanya 2 Hari
Syaiful Jihad -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta diminta membatalkan pembayaran lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung Jakarta Timur, senilai Rp450 miliar oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Soalnya, proses pembelian lahan ini sangat cepat dan dicurigai sarat dugaan korupsi. Proses pembelian dilakukan tanpa kajian mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti halnya kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) di Grogol, Jakarta Barat, pada pemerintahan DKI era sebelumnya.

“Masa proses pembelian lahan hanya dalam tempo dua hari kerja saja,” ujar Direktur eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad di Jakarta, Senin (17/12/2018).

BERITA TERKAIT :
Suara Naik Jadi 86.722, Kris Dayanti Keok Dan Berat Balik Lagi Ke DPR?
Dukung Demo Mahasiswa di Kantor DSDABMBK Tangsel, Aktifis 98 Akan Koordinasi ke KPK

Diketahui, lahan yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut memiliki luas sekitar empat hektare dan akan diperuntukan sebagai gudang peralatan dan perbekalan (Alkal).

“Sayangnya, setelah diteliti ternyata proses pembelian lahan hanya dilakukan selama dua hari kerja, sehingga menimbulkan kecurigaan. Kami menyamakan proses pembelian lahan di Cakung ini dengan proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari kerja,” jelas Syaiful.

Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan, tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah.

Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dibentuk tim. Kemudian ada proses pengumuman Peta Bidang Tanah paling lama 14 hari.

Apalagi lokasi tanah yang dulunya bagian Jawa Barat dan mengalami perluasan di DKI perlu adanya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terlebih dahulu.

“Tapi juga tidak bisa hanya satu atau dua hari. Saja. Itu memaksakan namanya. Jangan sampai mengulang kasus Sumber Waras, semua serba kilat. Sosialisasi harus dilakukan camat, lurah, walikota terlebih dahulu dong,” tegas Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful khawatir, jika pembelian lahan ini dipaksakan, maka bisa muncul kasus Sumber Waras jilid dua.

“Ujung-ujungnya Gubernur Anies yang akan dirugikan. Jadi kami minta gubernur mengevaluasi kembali rencana pembelian lahan oleh Dinas SDA tersebut,” tandasnya.

#Alkal   #SDA