Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Usai Ngadu ke Dewan

Pemekaran Wilayah Tanpa Muswarah Disoal, Warga RW 08 CengBar Bakal Ngadu ke Anies ?

HW | Senin, 22 Agustus 2022
Pemekaran Wilayah Tanpa Muswarah Disoal, Warga RW 08 CengBar Bakal Ngadu ke Anies ?
-

RN - Pemekaran wilayah RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat menjadi RW 08 dan RW 17 yang berlokasi Jalan Outer Ringroad terdiri 80 KK disorot dewan.

Bahkan sejumlah warga mengaku pasang mosi tidak percaya terhadap pemerintah kota administrasi Jakarta Barat.

Pasalnya, dalam pemekaran wilayah itu yang hanya terdiri dari 80 KK diketahui tanpa musyawarah dengan warga setelah sejumlah warga mengadu ke DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-P dan akan mengadu ke Gubernur Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT :
Gara -gara Tembok Warga Ingin Pisah RT, Begini Kata Lurah Pegadungan
Konsisten Jaga Etos Kerja Dalam Tata Wilayah, Kel.Kembangan Selatan Ajak PKL Kerja Bakti

Sebagaimana tertuang dalam surat teguran dari DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan ditandatangani Ketua Fraksi Gembong Warsono serta Rio Sambodo.

Di surat tersebut yang ditujukan ke Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyebutkan, surat keputusan Lurah Cengkareng Barat Waluyo nomor 54 tanggal 15 Juli 2022 mengenai pemecahan wilayah RW 08 menjadi RW 08 dan RW 17 tidak melalui musyawarah warga dan tidak memenuhi persyaratan administrasi wilayah RW secara kuantitatif.

Maka dari itu, fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta meminta untuk penundaan pemecahan wilayah RW 08 Cengkareng Barat.

Sekedar diketahui, bertempat di Aula Paguyuban warga Long Yan Jakarta di Jalan Outer Ring Road Komplek Ruko 1000 Blok G, No 21-22, Lurah Cengkareng Barat melakukan pengukuhan Ketua RW 17 tersebut.

Bahkan, dalam pengukuhan Ketua RW 17 disaksikan dan dihadiri oleh Camat Cengkareng Faqih. 

Dalam keterangan kepada wartawan saat itu, Camat Cengkareng Faqih mempersilahkan apabila ada warga luar palem yang ingin menggugat.

Menurut Faqih pelaksanaan pengukuhan itu diklaim sesuai Pergub 22 Tahun 2022.