RN - Lima proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dalam temuan Badan Pemerkisa Keuangan (BPK) tak sesuai sepesifikasi.
Dengan temuan BPK ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman menilai sejak proses pelelangan patut diduga janggal.
Lima proyek itu berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Jalan Marsekal Suryadarma, Jalan Imam Bonjol, Jalan Bouroq, dan Jalan Garuda.
BERITA TERKAIT :“Yang diduga lelangnya itu diatur gitu kan, karena dilihat dari penawaran dan segala macemnya ya kan. Nah lelang ke dua, ketiga keliatannya normatif, penurunan harga tuh 20 persen bahkan sampe ada yang 30 persen. Nah yang enam paket ini turunnya itu 2 persen-3 persen, paling tinggi 6 persen yang pemenang lelangnya,” jelas Hilman.
Terkait hal itu, Hilman pun telah mengambil langkah hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada pertengahan Januari lalu.
“Sudah kita laporkan ke kejaksaan dari bulan Januari dugaan janggalnya pelelangan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Pemkot Tangerang TA 2021, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada lima proyek yang lelangnya dianggap janggal itu.
Adapun ketidaksesuaian lima proyek tersebut menurut LHP BPK total mencapai sekitar Rp1.721.819.150. Dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan Iskandar Muda, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp743.320.078.
- Jalan Marsekal Suryadarma, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp76.190.867.
- Jalan Imam Bonjol, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp337.267.539.
- Jalan Bouroq, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp53.501.563
- Jalan Garuda, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp511.543.103
Sebagai informasi, ada dua penyedia yang mengembalikan ketidaksesuaian ke kas daerah dari lima paket pekerjaan tersebut. Yakni, penyedia pada paket pekerjaan peningkatan Jalan Garuda dan paket pekerjaan peningkatan Jalan Marsekal Suryadarma (DAK 2021).