RN - Virus penyakit kuku dan mulut (PMK) tidak menular pada manusia. Jadi, masyarakat diimbau tdak usah ragu mengonsumsi daging.
"Produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat," kata Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Zona merah dimaksudnya adalah wilayah dengan 70 persen terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, hingga babi.
BERITA TERKAIT :Semua produk olahan dari zona merah diizinkan untuk dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau lantaran sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan, termasuk bebas penyakit PMK.
Ary mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
PMK yang tengah mewabah pada hewan ternak di Indonesia tidak akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia. "Sebab PMK bukan zoonosis, karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya," katanya.