RN - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menegaskan bahwa sejauh ini masyarakat yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal istilah mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasus. Khususnya pada kasus Formula E.
"KPK akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Formula E sesuai prosedur," kata pria yang akrab disapa SGY ini, hari ini.
Artinya, kata dia, kelanjutan penyelesaian kasus ini tidak ditentukan setelah Gubernur Anies lengser pada tanggal 16 Oktober 2022.
BERITA TERKAIT :"Yang pasti KPK sedang terus melanjutkan dengan cara sangat berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini. Pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan pasti akan segera dipangil oleh KPK, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," paparnya.
"Boleh jadi dalam waktu yang tak terlalu lama KPK akan segera mengumumkan kelanjutan tentang dugaan kasus korupsi Formula E," terangnya.
Masih kata SGY, dalam hal KPK menyatakan terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara, maka, KPK akan segera mentapkan tersangkanya. Namun bila tak ada pelanggaran dan tak ada kerugian negara, maka KPK juga akan menghentikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Semoga KPK bisa lebih cepat menuntaskan kasus ini demi keadialn untuk pihak- pihak terkait dan masyarakat Jakarta," bebernya.
Interpelasi Saling Keterkaitan dengan Proses Penyelidikan KPK
Dia juga angkat bicara soal wacana interpelasi yang kembali digulirkan oleh DPRD DKI terkait kasus Formula E. Disebutkannya, interpelasi adalah hak dewan yang bertujuan positif untuk kepentingan pemprov DKI dan masyarakat Jakarta.
"Seharusnya dapat segera dilaksanakan. Sejauh ini mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta masih menolak interpelasi, tetapi bisa saja secara cepat terjadi perubahan dan interpelasi bisa dilanjutkan," ucapnya.
Dikatakannya, kelanjutan Interpelasi juga sangat terkait dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Bila KPK meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka, boleh jadi Interpelasi juga akan segera dilanjutkan," pungkasnya.