RN - Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Freddy Setiawan menyambut baik adanya penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
"Penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk mensubsidi bagi masyarakat menengah bawah agar keberlangsungan masyarakat yang menggunakan listrik dibawah 3500 VA terus berlanjut," ucap Sekko saat menerima rombongan PT. PLN (Persero) Area Jakarta Timur dalam kegiatan audiensi di Ruang Rapat Khusus Wali Kota, Lantai 2 Blok A Kantor Walikota, Senin (1/8/2022).
Adapun yang menjadi pembahasan audiensi adalah menindaklanjuti surat dari Pimpinan PT. PLN (Persero) MUP II UP3 Pondok Kopi untuk mensosialisasikan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan terdapat 13 dari 38 golongan tarif yang dikenakan tarif adjustment atau penyesuaian tarif.
BERITA TERKAIT :Dilainsisi, Manajer UP3 PLN Pondok Kopi, Sudarto mengungkapkan, pihaknya mengaku senang dapat diterima beraudiensi oleh Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
”Alhamdulillah, berjalan baik ya, semoga ini menjadi bagian sinergi dalam bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," pungkasnya.