Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Eksepsi Ade Yasin Ditolak Jaksa, Jangan-Jangan Bukan Jebolan Hukum Lagi?

RN/NS | Senin, 25 Juli 2022
Eksepsi Ade Yasin Ditolak Jaksa, Jangan-Jangan Bukan Jebolan Hukum Lagi?
-

RN - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.

Penolakan itu diungkapkan jaksa usai sidang di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). "Harusnya secara aturan jaksa menerima atau mempertimbangkan eksepsi dari Ade Yasin. Dan jangan juga langsung dipatahkan," tegas Koordinator Kajian Politik Nasional (KPN) Miftahul Adib kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).

Adib meminta agar para jaksa itu diperiksa secara kode etik. "Coba tanya jangan-jangan jaksanya bukan jebolan hukum jadi tidak paham hukum secara maksimal lagi. Soalnya sidang Ade Yasin ini penuh dengan keanehan," sindirnya.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Adib juga menduga ada kekuatan besar yang terkesan ingin menyeret Ade Yasin. "Ada indikasi politiknya jadi bukan cuma persoalan hukum saja sepertinya," ucapnya.

Sementara, jaksa KPK, Roni Yusuf menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap Roni usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.

Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Roni.

Dakwaan Tak Cermat

Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan bahwa dakwaan jaksa tak sesuai dengan alasan KPK saat penangkapan kliennya di perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Eksepsi (nota keberatan) kami otomatis masuk ke materi pokok, karena dakwaan KPK tidak cermat atau imajiner, bahkan tak sesuai dengan alasan menangkap AY," ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat.

Dinalara menyebutkan, saat peristiwa penangkapan pada 27 April 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Ade Yasin sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Ade Yasin dituduh telah memberikan arahan kepada anak buah untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2021.

Hal itu juga diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Ade Yasin sebagai tersangka pada 28 April 2022.

Namun, dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan bahwa Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengondisikan LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

"KPK tak punya bukti AY kondisikan LKPD tahun 2021. Maka ditarik ke LKPD tahun 2020, itu pun tidak ada bukti kuat, hanya keterangan-keterangan saksi yang sekarang berstatus terdakwa," kata Dinalara.

Ia menyebutkan, bawahan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK sebagai "ladang bisnis".

"Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," ungkap Dinalara.

Dinalara menyebutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk "pengamanan" audit BPK.

"Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," ujar Dinalara.