RN - Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mendesak pemerintah bertindak tegas kepada pemerintah Malaysia atas sistem penanganan para WNI ilegal di Dewan (tempat penampungan sementara) dan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.
Dari hasil assessment terhadap 239 deportan di Nunukan, ada temuan pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak imigresen Malaysia secara sengaja dan sistematis.
"Bak 'Ghetto Nazi' di DTI Tawau. Itu gambaran yang kami dapat dari hasil assessment kepada 239 deportan yang baru dipulangkan dari DTI Tawau ke Nunukan. Pemerintah Malaysia telah melakukan pelanggaran HAM secara by system kepada WNI ilegal saat di Dewan maupun di DTI Tawau," kata Aznil Tan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
BERITA TERKAIT :Menurut Aznil Tan, kondisi depot tahanan di DTI Tawau sangatlah tidak manusiawi. Seperti sanitasi air bersih buat minum dan mandi sering tidak tersedia, kondisi MCK sangat bau hingga kondisi bangsal yang berdempetan seperti ikan disusun, bahkan makanan yang disajikan tidak layak.
"Saat di Dewan, dua orang tahanan diborgol satu borgol sehingga mereka tidak bisa melaksanakan ibadah salat dan kegiatan bersifat privacy. Itu jelas-jelas sudah melanggar HAM," terangnya.
Selain itu dari hasil assessment, lanjut Aznil, kematian para tahanan WNI dan Warga Filipina di DTI Tawau diakibatkan sakit dan tidak dirawat.
"Karena tempat tahanan yang sangat kotor, sesak dan tidak pernah keluar ruangan sehingga menimbulkan para WNI dan warga Filipina yang ditahan mengalami sakit scabies, diare hebat, dan lumpuh layu yang berujung kepada kematian. Sementara mereka yang sakit penanganannya sangat lambat. Mau mati baru datang petugas mengobatinya," bebernya.
Aktivis 98 ini mendesak pemerintah Indonesia hadir menyikapi tegas pelanggaran HAM ini dengan prinsip tetap menghormati hukum berlaku di negara Malaysia.
"Temuan pelanggaran HAM dan perlakuan tidak manusiawi sudah ada buktinya. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas dan menggugat Malaysia," ujar Aznil Tan.
Sebagai informasi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan WNI deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau melalui pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (21/7/2022). Dengan menggunakan dua kapal speadboat, sebanyak 239 PMI dihantar langsung oleh Konsulat RI Tawau Heni Hamidah.
Kedatangan para PMI deportan itu disambut oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Kapolres, Dandim 0911, Dansatgas Pantas RI-Malaysia, Kepala KSOP Balikpapan, Kepala Bea Cukai, Kepala Pelindo IV dan Kepala UPT BP2MI Nunukan. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Ramah Nunukan untuk dilakukan pengumpulan data dan assessment baik dari pihak Kemenlu RI serta Migrant Watch, IOM dan KBMB.
Diketahui dari 239 deportan tersebut, sebanyak 156 orang di antaranya dipulangkan ke Sulawesi Selatan, 42 orang ke Kalimantan Barat, 10 orang ke Sulawesi Barat, empat orang ke Sintang, satu orang ke Maluku, satu orang ke Jatim, dan 21 orang ke NTT.
Para deportan terdiri dari laki-laki sebanyak 158 orang, perempuan 64 orang, anak laki-laki 10 orang dam anak perempuan 7 orang.
Kasus diusir dari negara Malaysia sebanyak 122 orang masuk secara ilegal, tinggal lebih masa (over stay) sebanyak 59 orang, pemakai narkoba 40 orang, dan kriminal lainnya 18 orang.