Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Bupati Bogor

Ade Yasin Korban Fitnah, Awas KPK Bisa Kena Azab Lho

RN/NS | Rabu, 20 Juli 2022
Ade Yasin Korban Fitnah, Awas KPK Bisa Kena Azab Lho
Ade Yasin tidak dihadirkan lagi di persidangan.
-

RN - Kasus yang menjerat Ade Yasin sudah terkuak. KPK ternyata menangkap Bupati nonaktif Bogor itu tidak memiliki bukti kuat.

Lucunya lagi, klaim KPK soal operasi tangkap tangan (OTT) tidak mendasar. Ironisnya, sudah dua kali sidang, Ade tidak dihadirkan di ruang sidang dengan alasan Corona. Padahal, hakim, jaksa dan warga diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

"Itu KPK bisa kena azab kalau menuduh orang tidak ada fakta. Kenapa juga Bu Yasin tidak bisa dihadirkan kan aneh," tegas salah satu warga Bogor yang hadir di ruang sidang, Rabu (20/7).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Sementara sejumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar doa bersama atau istigasah untuk Ade Yasin yang sedang memperjuangkan keadilan. "Kalai KPK dzalim bisa kena azab itu," teriak jamaah pengajian Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan, Bogor, Jawa Barat.

Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan, KH Encep Arsyudin mengatakan, ponpes nya jadi salah satu yang menggelar doa bersama untu Ade Yasin. Dia mengatakan, kegiatan doa ini dihadiri juga dari warga sekitar.

Diketahui, Rabu (20/7) adalah sidang kedua Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Sedangkan sidang perdana digelar pada Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi, kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu menyampaikan keberatan sebelum persidangan dimulai. Pasalnya pada sidang perdana, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memindahkan Ade Yasin ke rumah tahanan di Bandung.

Hal ini dilakukan agar Ade Yasin bisa hadir secara langsung di persidangan. Namun nyatanya, terdakwa masih berada di tahanan KPK di Jakarta.

Kuasa hukum Ade Yasin lainnya, Dinalara Butar Butar, menyebut KPK tak memiliki bukti lengkap dalam menyeret kliennya. Ade didakwa menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujar Dinalara, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022.

Mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK, sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Dia mengajak hakim menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu imaginer atau dongeng yang dapat menyudutkan terdakwa," ungkapnya.

Menurutnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
 
Ia menduga Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.

"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari Bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Tuduhan KPK itu tidak mendasar karena Ihsan tidak mengakui kalau dia telah diperintah oleh Ade Yasin untuk melakukan suap. Artinya, Ade adalah korban fitnah dan ada kepentingan besar yang ingin menyeret Ade," tudingnya.