RN - Kalangan buruh siap mendukung Anies Baswedan soal gugatan UMP yang kalah di-PTUN dari 4,6 juta menjadi 4,5 juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 4 alasannya mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Banding itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan terhadap Pemprov DKI terkait UMP 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers KSPI yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Bicaralah Buruh pada Jumat, (15/07/2022). Ia mengatakan secara tegas bahwa KSPI bersama Partai Buruh menolak keputusan PTUN DKI menyangkut UMP Jakarta.
BERITA TERKAIT :"Oleh karena itu. mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan. Gubernur DKI Pak Anies harus mengadakan banding ke Mahkamah Agung, menolak putusan PTUN tersebut," ujar Said dalam konpres tersebut.
Said menjabarkan, alasan yang pertama ialah dalam rentang 7 bulan sejak kebijakan diterapkan, para perusahaan sudah ada yang mematok UMP di Rp 4,67 juta . Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mampu membayar. Sehingga menurutnya, bagaimana mungkin perusahaan menurunkannya di tengah jalan.
"Saya Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO), banyak berkeliling dunia sebagai pembicara. tidak pernah ada di seluruh dunia, di tengah jalan upah diturunkan. Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan apabila upah diturunkan," katanya.
Alasan kedua, kata Said, ialah PTUN tidak memiliki wewenang dalam memutuskan dan memberikan angka UMP. Di mana, pada putusan dari gugatan yang dilayangkan Apindo, PTUN menyebut Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI di angka Rp 4,53 juta per bulan tanpa landasan yang jelas.
"Kalau dia pakai UU omnibus law, harusnya upah minimum DKI naiknya 0,8%, di bawah Rp 4,5 juta rupiah. Kalau pakai keputusan Gubernur 5,1% naik upahnya itu Rp 4,67 juta tadi," kata Said.
"Yang PTUN memutuskan Rp 4,53 juta rupiah dasarnya apa? Nggak ada yang nyuruh, abuse of power. Berbahaya sekali itu. Nanti setiap tahun meminta naik upahnya ke PTUN aja, suruh mutusin, kan kacau," tambahnya.
Di sisi lain, gap antara waktu pelaksanaan awal UMP 2022 yang telah diputuskan oleh Anies dengan keluarnya putusan PTUN itu telah memakan waktu cukup lama sekitar 7 bulan. Dengan kata lain, kebijakan ini sudah berjalan lebih dari setengah tahun.
Menurutnya, seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum Januari 2022. Pun dalam waktu beberapa bulan lagi akan ada penentuan UMP tahun 2023.
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum Januari 2022, bukan seperti sekarang udah 7 bulan. Kalau ada alasan pengusaha bahwa ada upah yang perusahaan tidak mampu membayar UMP sebagaimana yang diputuskan 5,1% naiknya, kan sudah memang udah berjalan," tuturnya Said.
"Kalau UMKM nggak usah dijadikan alasan. UMKM dari RI ini ada, nggak ada upah minimum, jadi memang UMKM nggak bayar upah minimum, itu ada kesepakatannya," tambahnya.
Poin terakhir yang menjadi alasan KSPI beserta perserikatan buruh dalam mendukung Anies mengajukan banding ialah wibawa pemerintah. Menurutnya, apabila Anies tidak mengajukan banding, maka Anies akan terlihat tidak konsisten terhadap keputusannya.
"Kalau Gubernur Anies nggak banding, berarti dia nggak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus banding. Dan semua serikat buruh sudah dipanggil oleh Kadisnaker Provinsi. Menolak. Mayoritas menolak. Minta dibanding," kata Said.
Sebagai tambahan informasi, tindak lanjut dari konferensi pers yang disampaikan oleh KSPI ini ialah akan diadakannya aksi pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di Balai Kota Jakarta. Tuntutannya ialah mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP DKI naik sebanyak 5,1 %. Kemudian yang kedua, meminta Gubernur Anies untuk banding ke Mahkamah Agung. Aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, dan diikuti oleh sekitar 500-1.000 buruh.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. Hal ini pun menuai protes dari Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan melayangkan gugatan ke PUTN DKI. PUTN pun menghukum Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, menjadi Rp. 4.573.845.