Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

LPSK Fokus Trauma Healing Korban Cabul Mas Bechi 

Tori | Rabu, 13 Juli 2022
LPSK Fokus Trauma Healing Korban Cabul Mas Bechi 
Net
-

RN - Pemulihan para korban pelecehan anak kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang menjadi prioritas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam kasus ini, anak kiai Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

BERITA TERKAIT :
Nasib Ponpes Al-Zaytun Soal Sholat Id Jamaah Cowok Dicampur Cewek, Kang Emil Tunggu MUI
Korban Robot Trading Dan Investasi Bodong Harus Dapat Ganti Rugi

Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.​​

"LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021," kata Sulistianingtias.

Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2022. Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.

Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.

Dia menambahkan LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh terpidana Herry Wirawan.

Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.

Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. Dia juga berharap pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.

Terakhir, dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.