Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Bela Tumpak dkk: Langgar Etik Jika Sidang Lili Dipaksa

Tori | Rabu, 13 Juli 2022
KPK Bela Tumpak dkk: Langgar Etik Jika Sidang Lili Dipaksa
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah
-

RN -  Lili Pintauli Siregar tak jadi diadili. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugurkan sidang etik yang menyeret Lili terkait laporan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika. 

Putusan Tumpak Panggabean dkk itu diangap sudah tepat.
 
"Bahwa dengan pengunduran diri pimpinan KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar, yang telah disetujui Presiden RI maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi. Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Ia menjelaskan sesuai UU KPK pada psal 37B ayat 1 huruf e disebut: "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Fikri.

Menurut dia, jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.

Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih, jika bicara dugaan pidananya.

"Mengingat sebagaimana Dewas Pengawas (KPK) sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar dia.

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Dia pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhi Dewas KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

#KPK   #dewas   #etik