Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kalah di PTUN

UMR DKI Bakal Turun Jadi 4,5 Juta, Buruh: Kami Dukung Keputusan Anies

RN/NS | Selasa, 12 Juli 2022
UMR DKI Bakal Turun Jadi 4,5 Juta, Buruh: Kami Dukung Keputusan Anies
Ilustrasi
-

RN - Kabar buruk datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta turun dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Ini kok aneh, kan sudah jelas UMP 4,6 juta. Kenapa juga keputusan Gubernur Anies diubah lagi sama PTUN," ungkap buruh di Jakarta.

Para buruh menilai, pengusaha terkesan mau untung sendiri tapi tidak memikirkan nasib karyawan. "Ini keputusan aneh dan ajaib, kami dukung Anies untuk berjuang agar UMP tetap 4,6 juta," ucap buruh lainnya.

BERITA TERKAIT :
UMP Jabar Naik Rp 70.825, Buruh Tuding Bey Pejabat Karbitan Bin Kusut
8 Provinsi Belum Naikan UMP, Jakarta Besar Tapi Biaya Hidup Tinggi 

Diketahui, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pengusaha, salah DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh Penggugat, tapi Pengadilan mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius," ucap majelis dalam sidang pagi ini.

Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.

 

#UMPDKI   #Buruh   #PTUN