RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setuju dengan langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin operasi lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Riza pun berpesan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal agar taat sesuai dengan ketentuan dan jauh dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
BERITA TERKAIT :"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ujar Riza.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mengevaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait kasus tersebut.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.