Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pajak Holywings Dikorek, BPRD DKI Jangan Memble... 

NS/RN | Rabu, 29 Juni 2022
Pajak Holywings Dikorek, BPRD DKI Jangan  Memble... 
Holywings disegel Satpol PP DKI.
-

RN - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI didesak segera mengaudit pajak group Holywings. Desakan ini diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Mohammad Taufik. 

Taufik menyatakan, Holywings diduga telah memanipulasi pajak daerah sehingga merugikan keuangan daerah. Dia menduga manipulasi pajak itu dilakukan untuk menghindari pungutan pajak Group Holywings. 

Dugaan itu bermula dari terbongkarnya status perizinan Holywings. Semula, Holywings terdaftar sebagai restoran, bukan tempat hiburan. 

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

Seperti diberitakan, 12 outlet Holywings di Jakarta sudah disegel Satpol PP. "Ini jelas merugikan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Ini sudah indikasi pidana dan harus diproses,” tegas Taufik kepada wartawan di DPRD DKI, Selasa (28/6/2022).

Ketua KAHMI JAYA itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010. Pada Pasal 7 ayat (10) tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sedangkan, pajak restoran 10%. 

“Terus 15%-nya bagaimana? Ini harus diperiksa. Saya minta BPRD DKI cermat. Ini terkait PAD DKI. Jangan main-main, lah,” ungkap dia.

Sementara Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu pemegang saham Holywings, enggan berkomentar soal pencabutan izin usaha gerai bar dan kafe oleh Pemprov DKI Jakarta.