RN - Buzzer jangan jadi kompor yang membuat warga resah. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan buntut nama jalan diganti.
Hal itu disampaikan Anies usai mengadakan pertemuan dengan Korlantas Polri, Jasamarga dan pihak terkait lainnya. Pertemuan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta yang perubahan ini konsekuensi yang diduga membebani masyarakat, kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain," kata Anies.
BERITA TERKAIT :"Perubahan itu semua yang masih tercatat tetap berlaku dan sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan. Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru," lanjutnya.
Anies menuturkan bagi warga yang nama jalannya diubah dan belum melakukan perubahan, data lama masih tetap berlaku. Dia menyebut warga juga bisa langsung melakukan perubahan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
"Atau kalau memang ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," ujarnya.
Anies berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat terkait perubahan nama jalan. Dia ingin masyarakat tetap tenang.
"Jadi semua aspek itu insyaallah tidak akan membebani dan kita berharap dengan begitu, kesimpangsiuran informasi yang sempat kemarin muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat merasa tenang dan kami bisa memberikan kepastian kepada semuanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies mengubah 32 nama jalan hingga gedung di Jakarta. Puluhan nama jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022.
"Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilihat, Minggu (26/6).
Adapun perubahan nama sesuai dengan penilaian dari tim pertimbangan. Selanjutnya, Anies menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan keputusan ini.
"Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum ketiga.
32 nama jalan hingga gedung itu tersebar di 6 wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Selain itu, ada nama zona yang nantinya bakal dibangun perkampungan Betawi maupun sekolah.