RN - Ratusan aktivis 98 yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (Jari 98) menggelar rembug aktivis bersama pakar hukum dan ulama untuk membantu Ustadz Ruhiman alias Maman Bin Sarim agar mendapatkan pengampunan atau grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menikai, Ustadz Maman berhak mendapat grasi sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, dimana Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi persyaratan.
Ulama Banten, Gus Sholeh MZ mengaku yakin bahwa grasi Jokowi dapat diberikan. Sebab menurut dia, Ustadz Maman hanya sebagai korban dari kedzaliman pihak tertentu yang ingin mengkriminaliaasi ulama. Apalagi, setau Gus Sholeh, Maman adalah pendukung Jokowi baik pada pemilu pertama maupun kedua.
BERITA TERKAIT :"Saya kun fayakun grasi beliau dapat dikabulkan Bapak Presiden. Buat saya, segala sesuatu yang dikehendaki Gusti Allah SWT pasti bisa terkabul," ujar Gus Sholeh, Rabu, 22 Juni 2022.
Gus Sholeh mengatakan, apa yang dilakukan aktivia 98 adalah bentuk kecintaan terhadap ulama. Mereka yakin bahwa hanya ulama yang dapat memberi pencerahan terhadap kehidupan.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Teman-teman aktivia. InsyaAllah ini semua akan menjadi kebaikan bagi kita semua. Yang terpenting kita harus yakin bahwa grasi terhadap Al Mukarom kita dapat terkabul," katanya.
Pakar Hukum sekaligus pengamat politik dari Indonesia Public Institut (IPI), Karyono Wibowo, mengatakan bahwa pemberian grasi sudah sepatutnya diberikan Presiden, mengingat Ustadz Maman hanya sebagai orang yang menjadi korban. Diapun membandingkan pemberian grasi pernah diberikan Presiden SBY terhadap napi kasus narkoba.
"Saya kira bila memenuhi syarat maka Ustadz Ruhiman harus mendapatkan perhatian dari Presiden (mendapat grasi)," tegasnya.
Karyono memaparkan, grasi sudah diatur konstitusi yakni Pasal 14 UUD 1945. Oleh karena itu pada dasarnya grasi merupakan hak rakyat asalkan memenuhi persyaratan. Apalagi saat ini yang kerap mendapatkan grasi adalah koruptor dan teroris.
"Grasi Kewangan Presiden, Presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengeluarkan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung," tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi menjelaskan grasi Maman harus diberikan karena dalam masa hukumnya dia telah memenuhi persyaratan yang brdasarkan Pasal 1 ayat 1.
"Dalam waktu dekat kita akan bantu jeritan rakyat yang meminta keadilan. Tentu saya berharap Ustadz Maman mendapatkan grasi," ujar Arwandi.
Arwandi menjelaskan, dalam kasus ini Ustadz Maman telah dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun. Hal itu berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Juli 2021. Artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Setau saya Ustadz Maman adalah pemimpin pengajian dari Majelis ke Majelis wilayah NKRI sudah memenuhi ketentuan dan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi," katanya.
Arwandi berharap Presiden Jokowi bisa memberikan hak prerogatifnya yakni mengabulkan permohonan grasi kepada Ustadz Maman yang merupakan WNI yang baik selama menjalani hukuman maupun berperilaku baik dan bermanfaat untuk umat.
"Ustadz Maman yang notabene menjadi korban kedzaliman ini, sangatlah layak mendapatkan pengampunan. Beliau selama hidupnya dan disaat menjalani hukuman pun nerimo ing pandum, yakni tetap berperilaku baik dan mengajarkan ilmunya kepada para tahanan disana. Beliau juga sangat menghargai hukum," pungkasnya.