Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasatpol PP DKI Ditantang Tutup Spa Dan Panti Pijat Seks Yang Dibekingi DPRD 

NS/RN | Rabu, 22 Juni 2022
Kasatpol PP DKI Ditantang Tutup Spa Dan Panti Pijat Seks Yang Dibekingi DPRD 
-

RN - Kasatpol PP DKI Arifin mengancam menutup semua tempat hiburan yang melakukan kegiatan asusila. Ancaman ini terkait Hamilton Spa & Massage menjadi lokasi prostitusi berkedok tempat pijit dan spa. 

"Ya pokoknya ada pelanggaran yang berkaitan dengan larangan-larangan seperti yang tadi saya sampaikan, pelanggaran apakah itu asusila tentu akan dilakukan tindakan tegas," ujar Kasatpol PP DKI Arifin, Selasa (21/6/2022).

Arifin juga mengingatkan pengelola usaha agar mempergunakan perizinan sesuai dengan aturan. Jika nantinya disalahgunakan, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT :
Arifin Dan Andri Yansyah Pejabat DKI Paling Tajir, Tanahnya Ada Di Mana-Mana? 
Ngeri-Ngeri Sedap, Pejabat DKI Kompak Diam Soal Bagi-Bagi Susu Gibran Di CFD

"Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat, kafe, apa tadi tempat itu spa gitu ya, ya harus sesuai dengan ketentuan tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila," jelas Arifin.

"Tindakan, yang jelas tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan Perda," sambungnya.

Selain itu, Arifin mengatakan bakal menutup permanen Hamilton Spa & Massage. Ini disebabkan lokasi tersebut terbukti melanggar ketentuan Pergub 18 Tahun 2018.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018 maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," kata Arifin.

Selain ditutup secara permanen, nantinya izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan ketika mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya, maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Kabar beredar, banyak bos atau pemilik tempat hiburan malam yang menjalin hubungan dengan DPRD DKI Jakarta. Kabarnya, para politisi itu menjadi 'beking' jika ada aksi razia dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Adalah beberapa DPRD yang biasa di karaoke dan tempat pijat," ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan.