RN - Kabar tak sedap dialami Nikita Mirzani. Artis 36 tahun yang biasa disapa Nyai itu dikabarkan sudah menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten.
Pentapan itu setelah surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Serang Kota beredar. Dalam surat itu Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota selaku penyidik Ajun Komisaris David Adhi Kusuma tertanggal 13 Juni 2022.
BERITA TERKAIT :Penasihat Hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengaku akan melakukan crosscheck ke penyidik.
Diketahui, Polres Serang Kota Polda Banten sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani dengan mendatangi kediamannya di Jakarta pada 15 Juni 2022. Alasannya Nikita Mirzani mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik.
Namun meski sudah berjam-jam “mengepung” rumah Nikita, Polres Serang Kota gagal menjemput paksa. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita Mirzani.
Sore harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota, Polda Banten. Perempuan yang kerap disapa Nyai itu kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada sore hingga malam hari.
Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB, Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita Mirzani yang sudah kooperatif datang ke Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian soal status Nikita Mirzani sebagai tersangka. Kapolres Serang Kota Komisaris Besar Nugroho Arianto belum dapat dikonfirmasi.