Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
OPINI

Samin Tan Si Bos Batubara Yang Gocek KPK Dan Lolos Dari Bui

NS/RN | Selasa, 14 Juni 2022
Samin Tan Si Bos Batubara Yang Gocek KPK Dan Lolos Dari Bui
Samin Tan
-

RN - Samin Tan bebas. Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) bebas tanpa bui karena Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan demikian, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Bebasnya Samin Tan membuat para aktivis anti korupsi melonggo.

Para aktivis kaget lantaran Samin Tan bisa menang di MA. Aktivis juga mendesak KPK agar segera menjerat Samin Tan dengan bukti lainnya.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK tetap berkeyakinan Samin Tan bersalah di kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). 

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022). 

Ali menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam pertimbangan hakim menolak upaya kasasi KPK untuk upaya hukum selanjutnya. KPK berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan kasasi terkait Samin Tan. 

Diketahui KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. 

Menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018. 

"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu

AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. 

Crazy Rich

Samin Tan dikenal sebagai crazy rich Indonesia. Hal ini disebutkan dari majalah ekonomi Amerika Serikat (AS), Forbes. Sebagaimana diketahui, Samin Tan tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berhasil ditangkap KPK pada 5 April 2021 lalu.

Ia dicurigai terlibat dalam suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak dalam Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada Anggota DPR, Eni Maulani Saragih. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni. 

Sebelumnya KPK menetapkan Samin Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan pada 6 April 2020, karena dua kali mangkir dalam pemeriksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tercatat ia mangkir dari pemeriksaan pada 2 Maret dan 28 Februari 2020. 

Samin Tan disangka melanggar peraturan pemerintah dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasus yang menjerat Samin Tan dan anggota DPR Eni ini merupakan pengembangan atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menangkap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Sebelum kasus yang menjerat dirinya, nama Samin Tan pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Tercatat jumlah kekayaannya mencapai 940 juta dolar AS atau setara dengan Rp 13,624 triliun (kurs Rp14,537 per dolar AS). 

Lewat bisnis batu bara, ia berhasil menumpuk pundi-pundi kekayaannya hingga pernah berurusan dengan bisnis dari keluarga Bakrie. 

Dalam menjalani kerja sama bisnis tersebut, pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964 ini kemudian pecah kongsi dengan keluarga Bakrie.

Kini Samin Tan kembali heboh atas putusan bebas dari MA. Apakah KPK akan mencari bukti baru untuk menjerat Samin Tan?


 

#SaminTan   #Buron   #KPK