RN - Perjalanan dinas alias kunker (kunjungan kerja) anggota DPRD Tangerang Kota diduga penuh manipulasi. Patut diduga sarat tindak pindana korupsi (Tipikor).
Begitu diungkapkan LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang berencana melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Tangerang Kota ke Kejati Banten.
“Pospera, menduga para anggota DPRD itu melanggar kode etik ihwal pidana korupsi, mengarah dugaan korupsi perjalanan Dinas anggota Dewan Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” tutur Septian, SH, Direktur Eksekutif LBH POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) kepada wartawan dikutip Jumat (3/6).
BERITA TERKAIT :Menurut Septian, semula LBH Pospera mendapat laporan dan langsung menjadi kajian ada indikasi penyimpangan, ketika beberapa anggota Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan Perjalanan dinas Keluar Daerah selama tahun 2020 dan 2021 diduga tidak pernah membuka atau menggunakan Hotel (Penginapan).
“Indikasi, Pimpinan dan Anggota DPRD selalu menggunakan Lumpsum untuk mengambil 30% dari biaya Hotel di daerah tempat tujuan. Sehingga dengan tidak membuka atau menggunakan Hotel (Penginapan) hampir setiap Kunjungan Kerja keluar daerah, maka Pimpinan dan Anggota DPRD menggantinya dengan biaya Lumpsum sebesar 30% dari biaya Hotel berdasarkan daerah tujuan kegiatan Kunjungan Kerja,” ungkap Septian sembari menunjukkan data – data kajian LBH Pospera Banten.
Ketika disinggung bagaimana cara pembuktiannya, Direktur Eksekutif LBH POSPERA, menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (ybs) menginap selama dua Malam di daerah tempat kegiatan Perjalanan Dinas itu dilakukan. Sedangkan setiap Perjalanan Dinas keluar daerah, Pimpinan & Anggota DPRD harus melaksanakannya selama tiga hari kerja atau tiga hari dua Malam.
“Pada pelaksanaannya Perjalanan Dinas diduga dilakukan hanya satu hari kerja dengan cara Pulang Pergi (PP) dalam satu hari, Dengan demikian Pospera menduga ada Kerugian APBD Kota Tangerang setiap Perjalanan Dinas keluar daerah selama tahun 2020 dan 2021,” ungkap Septian.
Ia menjelaskan, Tentu ada kerugian uang APBD yang diduga menjadi Bancakan para anggota dewan yang terhormat itu antaralain:
1. Biaya Hotel atau Penginapan sebesar 30% dari harga Hotel berdasarkan daerah tempat tujuan.
2. Biaya Transportasi yang meliputi BMM & Tol dan atau Tiket Kapal Laut.
3. Uang Harian yang dibayarkan untuk tiga hari kerja namun dilaksanakan hanya satu hari kerja
4. Uang Representatif yang dibayarkan untuk tiga hari kerja namun dilaksanakan hanya satu hari kerja.
“Tujuan laporan LBH Pospera, ke APH, agar ada Efek jera, azas perubahan para Pimpinan, dan Anggota DPRD Kota Tangerang yang diduga tidak taat atau melanggar Perpres nomor 33 Tahun 2020 Lampiran I pada table 1.4 pada satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri serta Pasal 1 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 3 Ayat 1,” pungkasnya.