Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Percuma, Hasil Audit Industri Sawit Hanya Jadi Macan Ompong

Tori | Senin, 30 Mei 2022
Percuma, Hasil Audit Industri Sawit Hanya Jadi Macan Ompong
Ilustrasi sawit/Freepik
-

RN - Pemerintah akan mengaudit perusahaan produsen sawit pada Juni 2022 mendatang. 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak menyatakan jika dilakukan dengan transparan dan tepat, rencana pemeritnah itu berpotensi menurunkan harga minyak goreng. 

“Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET nya bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut, ” ujar Amin dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

BERITA TERKAIT :
Jurus Buang Badan Mendag Zulhas Saat Ditanya DPR Soal Harga Migor Latah Naik
Warga Cikarang Serbu Bazar Minyak Goreng Caleg Perindo Ustadz Wahyu Setiawan

Menurut Amin, audit yang paling mendesak saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi  konsumsi (demand) ini sebagai patokan. Dengan kata lain, pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.

Ia mengatakan, persoalan stok dan harga minyak goreng sebaiknya dapat dilihat dari sisi demand atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Amin menuturkan, audit yang paling mendesak saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi (demand) ini sebagai patokan. Dengan kata lain, pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.

Ketetapan saat ini adalah aturan mengenai HET yang dipatok Rp14 ribu per liter dengan jumlah kebutuhan sebanyak 10 juta ton CPO (minyak sawit mentah).

Dengan menjadikan dua garis batas dari sisi permintaan, kata dia, maka audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.

Amin mengatakan, audit kedua yang saat ini urgent adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng. Pasalnya, masyarakat curiga, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya dalam rangka memenuhi pasokan minyak goreng curah. 

"Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab,” tegasnya.

Menurut Amin, audit dan sikap tegas menegakkan aturan berikut sanksinya adalah dua hal yang berbeda. Selama ini pemerintah sudah menggaungkan audit namun pada prakteknya tidak dipublikasikan secara transparan. Hal ini juga berlaku demikian dengan sanksi bagi pengusaha yang melanggar tidak pernah serius dan tegas diterapkan oleh pemerintah.

“Jangan sampai, hasil audit hanya menjadi macan ompong atau bahkan jadi alat tawar menawar kepentingan penguasa dan oligarki sawit," cetusnya. 

Amin menegaskan, poin transparan ini menjadi kunci audit yang dilakukan akan berdampak pada stabilitas dan pengendalian harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri, terutama minyak goreng curah. 

Terakhir, Amin menyoroti penunjukan Menko Luhut oleh Presiden Jokowi untuk mengurusi migor. Pasalnya, saat ini publik menganggap jika Menteri Luhut punya keterkaitan erat dengan industri sawit. 

“Bagaimana Luhut bisa menjamin tidak ada konflik kepentingan dalam tata kelola industri sawit dan minyak goreng. Ini juga harus bisa dijelaskan kepada publik secara transparan,” pungkasnya.