Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terawan Resmi Punya 'Rumah Baru' di PDSI Usai Dipecat IDI 

Tori | Minggu, 15 Mei 2022
 Terawan Resmi Punya 'Rumah Baru' di PDSI Usai Dipecat IDI 
Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan PDSI/dok PDSI
-

RN - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," kata Sekretaris Umum PDSI  Erfen Gustiawan, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2022) malam.

Efen menjelaskan, terhitung sejak Jumat (13/5/2022) lalu, Terawan menyatakan kesediaannya menjadi pelindung PDSI. 

BERITA TERKAIT :
Mirip Vaknus Dokter Terawan, Sel Dendritik di Prancis Jadi Penelitian Vaksin HIV
Ampuh, Cuci Otak Ala Terawan Bantu Pasien Leukimia: Sudah Tak Konsumsi Obat Antibiotik

Sebelumnya, Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno menyebut, PDSI siap merangkul, mewadahi dan tidak segan untuk memfasilitasi inovasi yang Terawan miliki. Terutama, jika Terawan memerlukan rumah baru usai dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," ujar Jajang, beberapa waktu lalu.

Nantinya, kata Jajang, bahwa Digital Subtraction Angiography (DSA) dapat menjadi gol standar terapi. "Misalnya untuk stroke dan lain lain," sambung dia. 

Kendati,PDSI belum memiliki kewenangan rekomendasi izin praktik dokter, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi UU Praktik Kedokteran sebagaimana digaungkan untuk mengevaluasi IDI.

"Kita tunggu saja, rencana Komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar mantan Stafsus Menkes tersebut.

Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Sementara, izin praktik Prof. Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023. Setelah itu, harus perpanjangan.