Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kejari Tangkot Bongkar Tipikor Pembangunan Pasar Gebang Raya

RN/CR | Selasa, 10 Mei 2022
Kejari Tangkot Bongkar Tipikor Pembangunan Pasar Gebang Raya
-Ist
-

RN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang (Tangkot) bongkar kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan kecamatan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Tangerang Kota.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"(OSS saat ini) Tidak ada jabatannya lagi. Dulunya setingkat kabid pada saat melakukan korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

BERITA TERKAIT :
Harga Bawang Merah Pedas, Petani Di Brebes Bersorak, Pedagang Manyun 
Anggaran BBM Rp 15 Miliar TPA Burangkeng Bau, Pemain Proyek Bekasi Siap-Siap Dibui?

Pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini, menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini senilai Rp640.673.987.

Dalam pembangunan pasar lingkungan tersebut, penyidik bersama tim ahli menemukan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

Erich menjelaskan, tersangka OSS berperan menandatangani kontrak bersama dengan AA. Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.

"Tersangka DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017, bahwa dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, masing-masing tersangka disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tandas Erich.

#Kejari   #Tipikor   #Pasar