RN - Buruk rupa cermin dibelah. Pepatah ini layak dialamatkan kepada dua pelaku yakni CER (25 tahun) dan SL (24).
Pasangan suami istri itu terikat pernikahan siri secara agama yang diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Warungkiara Sukabumi. CER dan SL kini berstatus tersangka karena telah menodai Al-Quran.
Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah karena telah menangkap laki-laki yang menginjak-injak Alquran.
BERITA TERKAIT :"MUI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama kapolres Sukabumi kota yang telah berhasil menangkap laki-laki yang dengan pongahnya menginjak-injak Alquran yang dia videokan katanya bersama dengan istrinya," kata Anwar.
Anwar mengungkapkan, hal ini jelas merupakan sebuah perbuatan yang sangat tercela karena telah merendahkan Kitab Suci Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam. Perbuatan yang bersangkutan jelas begitu berbahaya karena dia bisa memancing dan menyulut kegaduhan, kemarahan, dan kerusuhan yang meluas.
Diketahui, media sosial (medsos) pada Rabu (4/5/2022) dihebohkan dengan postingan salah seorang warga yang menginjak kitab suci Alquran. Dalam postingan video di Facebook (FB), seseorang yang mengaku bernama Dika Eka yang diduga warga Sukabumi, menantang umat Islam dengan menginjak Alquran.
Dalam keterangan yang diperoleh, aksi itu terekam dalam video berdurasi 14 detik dan viral di masyarakat. "Saya atas nama Dika Eka, dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," kata seorang laki-laki dalam video tersebut. Setelah mengucapkan hal itu, pria tersebut langsung membuka Alquran dan menginjaknya dengan kaki.
Menghina Agama
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi pasangan suami istri yang viral di dunia maya karena video menginjak Alquran. Suami istri tersebut merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi.
Uu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.
"Saat ini, ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya. Buat apa?" kata Uu dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (6/5).
Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. "Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya," ujarnya.
Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurut dia, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.
"Dengan catatan tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Alquran itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25 tahun) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Alquran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.
Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Alquran itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.
Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu. SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Alquran ke akun media sosial Facebook.