Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lebaran Tetap Kerja, Banyak Perusahan Di Jabodetabek Mirip Jepang Pakai Sistem Romusha 

NS/RN | Rabu, 04 Mei 2022
Lebaran Tetap Kerja, Banyak Perusahan Di Jabodetabek Mirip Jepang Pakai Sistem Romusha 
Ilustrasi
-

RN - Banyak perusahaan yang meminta masuk karyawannya disaat Lebaran. Tragisnya, mereka tidak dibayar dengan upah layak. 

"Wah, kita masuk bang. Mirip Romusha lah, karena bayarannya gak sesuai," keluh seorang karyawan yang namanya enggan disebutkan, Selasa (3/5). 

Dia terpaksa masuk karena takut kena pecat jika tak nurut. "Daripada kena pecat," celetuknya sambil tertawa. 

BERITA TERKAIT :
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun

Diketahui, Romusha adalah sistem kerja paksa yang diterapkan Jepang kepada penduduk Indonesia saat masa penjajahan. Jepang mendirikan Persemakmuran Asia Timur Raya dengan menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour, Kepulauan Hawaii. Serangan tersebut menjadi awal penaklukan wilayah Asia Pasifik di tangan Jepang.

Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.

Berdasarkan peraturan pemerintah, karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi. Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.