Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bos Jangan Jadi Lintah Darat, Ini Tarif Karyawan Jika Lebaran Masuk

NS/RN | Selasa, 03 Mei 2022
Bos Jangan Jadi Lintah Darat, Ini Tarif Karyawan Jika Lebaran Masuk
Ilustrasi
-

RN - Para bos yang menyuruh masuk karyawan saat libur Lebaran wajib mematuhi aturan. Karena, masuk Lebaran sama dengan lembur khusus.

Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.

Berdasarkan peraturan pemerintah, karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi. Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT :
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.