RN - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selektif dalam permainan vaksin COVID-19.
Selain wajib yang halal, masa kedaluwarsa vaksin juga harus diperhatikan.
"Kemenkes harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," ujar ketua Fraksi PAN DPR itu lewat keterangannya, Jumat (29/4/2022).
BERITA TERKAIT :Dia mengingatkan, karena sudah ada putusan MA, Kemenkes jika mau menerima hibah harus memastikan dulu bahwa masa kedarluwarsa masih lama dan vaksinnya halal. Begitu pula dalam pembelian vaksin sebab dipastikan menggunakan APBN.
Sampai sejauh ini, catatan dia, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. "Kalau ada yang kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar," tuturnya.
Saleh mengaku sempat curiga ada permainan tanggal kedaluwarsa pada vaksin COVID-19. "Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," ujarnya.
Menurutnya, jika memang bisa diperpanjang, maka akan muncul pertanyaan mendasar tentang urgensi adanya masa kedaluwarsa vaksin.
"Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?" imbuhnya.
Saleh menegaskan Kemenkes harus pastikan vaksin yang diberikan ke masyarakat ialah terbaik dan sesuai ketentuan. "Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu," jelasnya.
Kemenkes menyatakan setidaknya 1,5 juta dosis vaksin COVID-19 memasuki masa kedaluwarsa pada akhir Maret 2022. Vaksin yang kedaluwarsa tersebut paling banyak datang dari merek AstraZeneca, dua lainnya yakni Sinovac dan Moderna.
"Dari semuanya, memang AstraZeneca yang terbanyak akan memasuki masa kedaluwarsa dan bahkan sudah kedaluwarsa," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022).