RN - H-6 Idulfitri 1443 H, Pemerintah Kota Bekasi terus mengintensifkan pengamanan jalur mudik. Terkait hal ini, sebanyak 260 personil Dishub Pemkot Bekasi dibantu TNI & Polri diterjunkan untuk mengamankan arus mudik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota untuk memperlancar arus mudik sehingga warga dapat pulang ke kampung halaman dengan aman.
Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan empat aspek pengendalian transportasi dalam menunjang kelancaran arus mudik yakni aspek lalu lintas, sarana prasarana termasuk pengujian KIR kendaraan, aspek personil pengendalian operasi, dan kesiapan angkutan keberangkatan yang difokuskan pada terminal Induk Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :"Wilayah Kota Bekasi termasuk jalur arus mudik kendaraan roda dua" ujar Dadang.
Untuk menunjang kelancaran juga terdapat delapan pos pengamanan dan dipusatkan di pos Exit Tol Bekasi Barat.
Ia juga menyebutkan titik simpang kritis untuk diantisipasi karena perubahan jalur lalu lintas di jalan Hasibuan masih terdapat proyek strategis nasional yakni Tol Becakayu sehingga pengguna jalan tidak bisa mengarah lurus menuju jalan Hasibuan arah tambun, melainkan melalui rawa panjang dan atau jalan juanda
“Petunjuk jalan arah Pantura telah dipasang, ditambah penempatan personil untuk mengarahkan para pemudik,” imbuhnya.
Terpantau, belum ada peningkatan yang signifikan dari arus mudik kendaraan roda dua melintas Kota Bekasi. Meski begitu, sudah ada penambahan dan diprediksi akan meningkat mulai masuk cuti lebaran pada hari ini hingga hari H lebaran.
Dishub Kota Bekasi juga melakukan di antaranya kegiatan Siaga 24 Jam dengan mengerahkan sebanyak 260 personil petugas pengatur lalu lintas yang terbagi dalam tiga shift tiap harinya, pelaksanaannya dimulai H-7 hingga H+7 Idulfitri.
Selain itu juga menempatkan prasarana pendukung fasilitas lalu lintas di beberapa ruas jalan lintasan mudik seperti rambu petunjuk arus mudik dan arus balik, Traffic Cone, Water Barier, dan lain-lain.
Termasuk, menyiapkan posko pantau bersama Mudik Lebaran 2022 yang melibatkan pihak kepolisian, Dishub, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja serta TNI.
Ada delapan titik lokasi yang dijadikan posko pantau mudik lebaran 2022 di Kota Bekasi, yakni:
1. Pos Pam Harapan Indah
2. Pos Pam Stasiun Kranji
3. Pos Pelayanan Stasiun Bekasi (Bulan-bulan)
4. Pos Pelayanan Terminal Induk
5. Pos Pam Tongyang (Tol Bekasi Timur)
6 Pos Pelayanan Giant (Tol Bekasi Barat)
7. Pos Pam Sumber Arta
8. Pos Pam Mall Ciputra (Jatisampurna)
Dishub Kota Bekasi juga akan memastikan kelaikan jalan sarana angkutan umum (AKAP dan AKDP) dengan melakukan ramp check di titik pemberangkatan (terminal dan pool), termasuk pemeriksaan kesehatan awak pengemudi, serta pengawasan harga tiket bus angkutan lebaran di Kota Bekasi.
Untuk ramp chek dan tes kesehatan dan tes urine pengemudi, telah dilakukan mulai H-7 lebaran. Bus angkutan umum (AKAP dan AKDP) yang tidak laik jalan juga akan dilarang beroperasi mengangkut pemudik.
Pengawasan titik keberangkatan angkutan mudik lebaran pun akan dilakukan baik dari Terminal maupun Pool Bus, serta memastikan rute tujuan mudik untuk memenuhi kebutuhan para pemudik.
Pengamanan jalur mudik/ pengaturan lalu lintas di setiap persimpangan meliputi:
1. Jalur Utara
Jl. Sultan Agung – Jl. Jendral Soedirman – Jl. Ir. Juanda
2. Jalur Selatan
JI. KH. Noer Ali-Jl. Ahmad Yani – Jl. Cut Meutia – Jl. Chairil Anwar
Adapun lintasan kendaraan roda empat yang akan menuju pintu tol :
1. Tol Jatiwaringin
2. Tol Jatibening
3. Tol Jatiasih
4. Tol Bekasi Barat
5. Tol Bekasi Timur
6. Tol Bintara
7. Tol Jatiwarna
“Jangan lupa, bagi yang akan mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi, cek kendaraan sebelum berangkat. Selamat mudik, selamat lebaran di kampung halaman, mari kita tertib berlalu-lintas dan jaga kesehatan,” tutupnya.
Pemerintah memperbolehkan mudik bagi warga masyarakat dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster, yang berlaku mulai 2 April 2022. Hal ini sesuaiSurat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).