RN - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Bekasi segera lakukan pendataan anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini Nomor: S-236/MS/C/HK 01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 mengenai pendataan anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Bekasi, Epih Hanapih menjelaskan, pihaknya sudah lakukan komunikasi ke Yayasan dan Kecamatan di Kota Bekasi.
"Kita sudah tindaklanjuti dengan berkirim surat ke Yayasan dan Kecamatan untuk meminta data-data anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19," ucap Epih Hanafih, Jum'at (20/8/2021).
BERITA TERKAIT :Lebih lanjut, Epih menjelekkan bahwa Wali Kota telah menginstruksikan pendataan harus dipercepat. Langah yang sudah dilakukan Dinsos Kota Bekasi memanggil kasie Kesejahteraan Sosial (Kessos) Kecamatan pada esok hari.
"Besok kita akan mengundang para Kessos Kecamatan untuk segera memberikan data-data ke Dinas Sosial," terangnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga akan menggerakkan pekerja sosial masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pamor yang berada di setiap wilayah Kelurahan untuk melakukan pendataan.
"Dari data yang diterimana, nantinya kita lakukan assessment mana yatim, piatu atau yatim piatu," ungkapnya.
Dia mengatakan, Dinas sosial Kota Bekasi hanya sekedar melakukan pendataan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, Terkait kelanjutan bantuan sosial menjadi wewenang Kemensos.
"Arahan Kemensos akan dibantu, tetapi bantuan seperti apa kita belum tahu bentuknya. Kemensos hanya meminta data dari Pemerintah Daerah," ujarnya.
Epih menargetkan pedataan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 selesai pada tanggal 25 Agustus 2021.
"Kita target tanggal 25 Agustus pendataan sudah selesai, karena Kemensos minta penyerahan data pada tanggal 30 Agustus," tutupnya.