Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Demo Mahasiswa di Pemkot Bekasi, Tuntut Pejabat Korupsi Kandang Kambing Ditindak

Tori/Yud | Jumat, 21 Oktober 2022
Demo Mahasiswa di Pemkot Bekasi, Tuntut Pejabat Korupsi Kandang Kambing Ditindak
Demonstrasi massa mahasiswa di depan Pemkot Bekasi, Kamis (20/10/2022)/Radarnonstop
-

RN - Aksi demonstrasi massa mahasiswa BEM STIE Tribuana di depan Pemkot Bekasi, Jl. Ahmad Yani Raya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis kemarin, memanas.

Hal itu karena dipicu sikap para pejabat Pemkot Bekasi yang tak mau keluar dan menemui para demonstran. Para mahasiswa pun berkeras ingin merobohkan pagar pintu Pemkot yang dijaga ketat oleh Satpol PP dan aparat kepolisian dari Polres Bekasi Kota.

Presma BEM STIE Tribuana, Dicky Armanda dalam orasinya menyatakan, pada tanggal 6 September 2021 lalu, disahkannya anggaran DPRD Kota Bekasi Kota untuk pengadaan budidaya kandang kambing/domba dari DPRD Kota Bekasi senilai total Rp2,3 miliar.

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Pastikan KJMU Jalan Terus, Kaum Nyinyir Salah Tembak
Syarat KJMU Berubah, Mahasiswa DKI Teriak Di Medsos Dan HBH Kena Getahnya..

Namun dari alokasi anggaran ini yang keluar hanya Rp1,9 miliar dan tender dimenangkan oleh Hendry Putra Andalan dengan kode 18199359.

"Lalu pengadaan kandang kambing dan pengadaan barang dan perlengkapan budidaya kambing yang dimenangkan oleh CV. Karya Imanuel Utama dengan jumlah sebesar Rp4,3 milar dengan kode 18200358 menurut Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," terangnya.

Selain itu, Dicky juga menyinggung pernyataan Plt Wali Kota Bekasi terkait uang sebesar Rp1,9 miliar untuk 100 kandang di 11 kecamatan di Kota Bekasi. "Akan tetapi dilihat dari survei, spek kandang kambing tersebut diduga tidak sesuai dengan yang diharapkannya," ulas Dicky.

Nominal anggaran APBD yang ditetapkan dan realitas di lapangan tidak sesuai karena dari Rp4,3 miliar hanya ada 11 kambing dengan 40 karung pakan dan obat-obatan dalam satu kandung. "Artinya ini menjadi kuat bahwa kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan melakukan dugaan kasus korupsi," tegasnya.

Merujuk UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi, khususnya pasal 8, papar Dicky, pelaku bisa dikenai pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk itu, massa BEM STIE Tribuana dalam aksi mereka mendesak Plt Walikota Bekasi untuk menindak tegas oknum Dinas Ketapang yang diduga melakukan penyelewengan anggaran pengadaan domba/kambing.

Plt Walikota Bekasi juga diminta untuk mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di Dinas Ketapang. Mereka juga mendukung Plt Walikota Bekasi untuk memecat Kepala Dinas Ketapang Kota Bekasi.