Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Giliran Peradi Depok Somasi Terbuka Hotman Paris, Diberi Waktu 7x24 Jam

Tori | Rabu, 27 April 2022
Giliran Peradi Depok Somasi Terbuka Hotman Paris, Diberi Waktu 7x24 Jam
-

RN - Polemik Hotman Paris Hutapea dengan organisasi pengacara di Indonesia makin melebar. Kali ini, ia disomasi terbuka oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok pimpinan Otto Hasibuan. 

"Pernyataan ini tentunya menyesatkan dan merugikan organisasi advokat Peradi yang mempunyai anggota 70 ribu di seluruh Indonesia," kata Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan di Depok, Rabu (27/4/2022).

Khairil mengatakan, sejauh ini sudah ada 20 DPC yang melaporkan Hotman Paris ke Polda yang berasal dari DPC Peradi Makassar, Denpasar, Surabaya, Banten, Sidoarja dan lainnya.

BERITA TERKAIT :
Keok Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Dugaan Suap Hiariej
Hotma Vs Hotman, KDRT Lesti Seret Dua Pengacara Top Ribut

Mereka menilai Hotman Paris telah memicu kegaduhan dengan menyebut Peradi tidak mempunyai SK Menkumham dan adanya putusan pengadilan dijadikan referensi bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Padahal, kata Khairil, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil musyawarah nasional (Munas) Peradi tahun 2020. Selama tidak ada putusan pengadilan maka Munas tetap sah karena memiliki kekuasaan tertinggi dalam Peradi.

"Pernyataan saudara Hotman Paris ini telah menimbulkan kegaduhan dan sekarang seluruh Indonesia telah bergejolak," jelasnya.

Lewat somasi terbuka ini, Khairil menekankan agar dalam tempo 7×24 jam Hotman Paris mencabut semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Organisasi Advokat Peradi.

"Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Peradi merupakan satu-satunya organisasi Advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 UU 18/2003 tentang Advokat, diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006.