Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kinerja Jaksa Agung Top, Ini Komentar Pedas Warganet Untuk Mafia Migor Dan Mendag Lutfi 

NS/RN | Rabu, 20 April 2022
Kinerja Jaksa Agung Top, Ini Komentar Pedas Warganet Untuk Mafia Migor Dan Mendag Lutfi 
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
-

RN - Kelangkaan minyak goreng alias migor ternyata benar ada permainan. Parahnya, permainan itu diatur oleh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Si pejabat diduga melakukan 'patgulipat' dengan perusahaan migor. Alhasil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka korupsi minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, bahwa penetapan tersangka telah dibuktikan dengan dua alat bukti, termasuk pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk persetujuan ekspor.

BERITA TERKAIT :
Wali Kota & Bupati Petahana Sulit Ditemui, Lagi Ngemis Di Jakarta Lobi Parpol 
Permendag Impor, Hasilnya PHK Di Mana-Mana, Jumlah Orang Miskin Bisa Bengkak

Reaksi keras langsung disampaikan warganet menanggapi pemberitaan tersebut. Meski ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, kecaman paling banyak ditujukan kepada Indrasari Wisnu Wardhana yang notabene merupakan pejabat di kementerian yang berurusan langsung dengan kelangkaan minyak goreng.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka KORUPSI MINYAK GORENG yang bikin harga minyak goreng mahal dan langka," tulis akun Twitter @catchmeupid yang kemudian diunggah ulang di @AREAJULID.

"Remember. His. Face," imbuhnya pada Selasa (19/4/2022) malam. "Inget-inget ya guys, orang ini!"

Di kolom komentar, warganet rupanya menyalurkan amarah mereka lewat berbagai spekulasi soal azab yang bisa diterima Indrasari Wisnu Wardhana.

Mulai dari digoreng sampai krispi di neraka, hingga dikumpulkan di Padang Mahsyar sebagai nugget rebus. "Lihat saja. Kelak dia akan digoreng di neraka. Sampai krispi. Jadilah wisnu krispi," kata warganet lainnya.

"Kalau ketemu boleh lempar telor gak? Bilang aja 'maaf telor nya gak bisa dikonsumsi, minyak goreng mahal. Mau direbus gasuka. Jadi saya kasih bapak aja'," komentar warganet.

"Jaksa Agung lebih galak dari KPK nih. Setujukan, woi warganet," imbuh warganet lain.

"Jaksa Agung tep deh, basmi terus itu mafia-mafia di Kemendag,!!" ancam warganet. 

"Liat aja lu pak di padang mahsyar bentukan lu tempe bacem rebus.. Bisa bisanya seenaknya lu korup tu minyak goreng sedangkan mak gua ngos-ngosan kek orang gak pernah berenti lari gegara minyak mahal," timpal yang lainnya.

Sementara itu, beberapa warganet juga mengenang kembali pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai invasi Rusia terhadap Ukraina sebagai penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Tangkapan layar warganet yang mengenang kembali pernyataan Mendag Muhammad Lutfi soal konflik Rusia-Ukraina penyebab kenaikan harga minyak goreng padahal kini Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana lah tersangkanya. (Twitter)

Namun nyatanya kini terungkap pejabat dari dalam Kemendag juga yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mengenai penetapan salah satu Dirjen-nya menjadi tersangka korupsi minyak goreng, Lutfi mengaku selalu mendukung semua proses hukum yang berlangsung.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sementara keempat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung meliputi Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menteri Bisa Kena?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan tidak akan segan-segan dalam menetapkan pejabat lain, termasuk pejabat setingkat Menteri.

"Bagi kami, siapapun, Menteri pun kalo cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/4/22).

Ditanya mengenai adanya pemanggilan terhadap Menteri untuk dimintai keterangan, ST Burhanuddin memberi sinyal akan melakukannya.

"Penyelidikan baru mulai tgl 4, dan kami akan dalami, ini kebijakan, kami akan dalami, kalo cukup bukti kami akan (tetapkan). Siapapun pelaku kalau cukup bukti akan kami lakukan," ujarnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu pejabat tinggi Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus minyak goreng (migor). Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus ini sejak awal April ini.

"Tersangka ditetapkan 4 orang yang pertama pejabat eselon 1 pada Kementerian perdagangan Bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dengan perbuatan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Nabati Asahan dan PT Musim Mas," katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/22).

Jika melihat lebih detil pejabat Eselon I Kemendag, tersangka IWW yang disebut sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain ia, ada beberapa petinggi perusahaan lainnya yang juga menjadi tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi di Jakarta, Selasa (19/4).

Selain itu menurut Lutfi, dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.