Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tiga Orang Bos Anak BUMN Pertamina Jadi Tersangka, Bakal Bisa Nambah Nih?

BCR | Sabtu, 09 April 2022
Tiga Orang Bos Anak BUMN Pertamina Jadi Tersangka, Bakal Bisa Nambah Nih?
Net
-

RN- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 5 (lima) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PT. IAS (Indopelita Aircraft Services) anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina 

Tersangka tersebut terdiri dari: 3 (tiga) orang Tersangka dari PT. IAS, 1 (satu) orang Tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan 1 (satu) orang dari pihak swasta yaitu PT. AKTN.

“Berkaitan Penerbitan, Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan Refinery Unit (RU) VI Tahun 2021,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

BERITA TERKAIT :
KPPN Awards, Kebanggaan Kemenkumham Banten Raih Dua Penghargaan Dalam Sehari
JARI’98: Dimyati Natakusumah-Kyai Asep Nafis Imron Pasangan Ideal

Leo sapaannya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat Tim Penyidik Kejati kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu IF (Vice President Business Development PT. IAS)

“Terhadap Tersangka IF dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 07 April 2022 sampai 27 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang,”tutur Pria asal Sumatra Utara itu di hadapan wartawan dikutip dari media.

Ia menyampaikan, peranan Tersangka IF selaku Vice President Business Development PT. IAS bersama-sama dengan Tersangka SY Direktur Keuangan PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan fasilitasi Kontrak maupun SPK, serta menerima keuntungan.

“Selain itu Tersangka  IF berkomunikasi secara intens dengan Tersangka (inisial) AC selaku Direktur Utama PT. AKTN terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi perkerjaan sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai proses pencairan ataupun pembyaran SPK fiktif dimaksud,”papar nya

Selanjut nya, Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK Fiktif tersebut.

“Bahwa terhadap tersangka IF dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 07 April 2022 sampai dengan 27 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang,”beber Leo

Penahanan terhadap tersangka, Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) Tindak Pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun lebih.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services (PT. PAS) telah menerbitkan 3 (tiga) Kontrak/ surat Perintah Kerja kepada rekanan PT. EVTECH dan PT. AKTN seolah-olah Kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/ Software AMIS,” Kata Bang Leo

Leo menjelaskan, untuk memenuhi pekerjaan pada PT.Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan, Namun kenyataanya terhadap 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 (dua) dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

“Diduga perbuatan tersebut telah terjadi mengarah Peristiwa Tindak Pidana Korupsi melanggar Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset) berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina) Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara PT. IAS,” ujar nya.

Ia menerangkan, dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, tersangka AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yaitu Kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan. Kepada tersangka SY Direktur Keuangan PT. IAS Kemudian tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan tersangka IF selaku Vice President Business Development ( PT. IAS )

#Banten   #BUMN   #Kejati