RN - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Dia terjerat perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
TRP bisa dicap bupati paling kejam se-Indonesia karena ada kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Cana panggilan akrab TRP ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua 1 TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
BERITA TERKAIT :Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.
TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiaaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum.
"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.