RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi tersangka. KPK menetapkan Rahmat atau yang akrab disapa Pepen menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022)
Ali mengatakan KPK menduga Rahmat melakukan TPPU dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sejumlah harta kekayaannya. Harta itu diduga didapatkan dari korupsi.
BERITA TERKAIT :"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan. Selain Rahmat, KPK juga menetapkan 8 tersangka lain. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.