RADAR NONSTOP - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta driver online berpenampilan rapi. Tidak merokok, potong rambut, pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu.
"Permenhub baru tidak boleh pakai sandal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Hal itu disampaikan Budi saat menyosialisasikan aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017, di depan 1.500 mitra driver Go-Jek, Bluebird, Grab, dan asosias pengemudi lainnya, di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
BERITA TERKAIT :"Peraturan baru ini sangat memihak pada para pengemudi," imbuh Budi
Budi menyebutkan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pengemudi. Pertama, dari segi keamanan, baik untuk driver maupun penumpang.
"Mohon diperhatikan sehingga pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas," ucapnya.
Budi juga mengimbau para driver memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan bagi penumpang. Mereka diminta agar menjaga kebersihan mobil dan tidak merokok.
"Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang, jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya," paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohon keberatan uji materiil terhadap Permenhub Taksi Online. MA telah membatalkan sejumlah pasal di peraturan tersebut, sehingga Kemenhub membuat pasal penggantinya.
Hari ini, PM pengganti ini sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Rencananya, peraturan baru tersebut akan dijalankan pada minggu ini.