Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Aksi Gubernur Banten Buldoser Hotel di Pinggir Anyer

RN/YN | Selasa, 04 Desember 2018
Aksi Gubernur Banten Buldoser Hotel di Pinggir Anyer
-

RADAR NONSTOP - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tidak akan pandang bulu. Dia mengancam akan membongkar semua bangunan hotel di pinggir pantai.

Mantan Walikota Tangerang ini menuding kalau bangunan hotel telah melanggar. Karena pantai adalah hak publik. 

Setelah menata simpang Pal Lima akses ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dan akses gerbang tol Serang Timur, WH mengancam akan membongkar hotel yang berada di dekat pantai atau berjarak hanya 50 meter dari bibir pantai.

BERITA TERKAIT :
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?

Namun, langkah tersebut akan diambil setelah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rampung menjadi Peraturan Daerah (perda). Untuk memperkuatnya, Perda tersebut akan didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sedang kita bahas nanti ada pergubnya, saya bongkar nanti kalau sudah ada perdanya. Gubernur yang bongkar itu bangunan-bangunan dekat pantai. Kasih tahu sekarang, gubernur akan membongkar yang dekat pantai,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bappeda Banten, KP3B, Kota Serang.

Dia mengatakan, semua pantai merupakan hak publik, sehingga tidak boleh dikuasai oleh seseorang. 

“Namanya pantai punya publik, bukan milik pribadi.Saya bongkar kalau sudah ada perdanya, saya bongkar, gubernur yang bongkar, gubernur yang bongkar itu bangunan-bangunan yang deket pantai,” tegasnya.

WH menuturkan, sebagai hak publik maka dalam area garis sempadan pantai tidak boleh didirikan bangunan. 

“Kewenangan pemprov, wilayah pesisir itu 0-12 mil, enggak boleh eksklusif (privatisasi). Pembangunan (dari) garis sempadan (harus berjarak) 50 meter pada pantai. Itu nanti kita laksanakan (penertiban). Pantai sebenarnya punya hak publik, yang namanya pantai milik publik, enggak ada yang milik pribadi,” tandasnya.

Tapi rencana WH bakal ditentang para pengusaha hotel. Mereka mendesak bukan hanya hotel yang dibongkar tapi bangunan pabrik yang dekat pantai juga wajib dibuldoser.

#Hotel   #Anyer   #Banten