RN - Usai memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, KPK tampaknya fokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian komitmen fee Rp 180 miliar.
Nah, untuk mendalami komitmen fee tersebut, diperkirakan, langkah pertama komisi antirasuah itu adalah mendalami surat kuasa Kadisorda untuk mencairkan anggaran tersebut.
"Maka diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPK akan meminta keterangan Gubernur DKI, Anies Baswedan," ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Selasa (29/3/2022).
BERITA TERKAIT :Menurut Amir, perkiraan ini muncul karena pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI pada Selasa kemarin justru berfokus pada pembayaran komitmen fee sebesar Rp 180 Milyar.
Seperti diketahui bahwa dana sebesar Rp 180 Milyar ini bukan berasal dari APBD DKI Jakarta tapi merupakan pinjaman daerah dari Bank DKI Jakarta.
"Pinjaman daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Olahraga berdasarkan Surat Kuasa No: 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka Penyelenggaraan Formula Elektronik Championship," jelasnya.
Amir Hamzah melanjutkan bahwa merujuk pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka pemberian tugas seperti ini dapat diartikan pula sebagai pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI kepada Kadisorda.
"Saya perkirakan bila nanti dilakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, kemungkinan KPK akan meminta penjelasan beliau apakah pemberian surat kuasa ini dalam rangka pelimpahan kewenangan bersifat delegasi atau mandat," tambahnya.
Kata dia, diharapkan dari jawaban Gubernur DKI nanti KPK bisa mendapatkan jawaban yang rasional tentang siapa yang bertanggung jawab tentang pengelolaan pinjaman daerah tersebut.
"Saya yakin bahwa secara integral dan sinergik hubungan KPK dan BPK tentang masalah-masalah seperti ini sudah berlangsung secara baik," tandasnya.