RN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyatakan masih akan menggunakan BJB milik Provinsi Jawa Barat sebagai penyimpanan kas daerah atau Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) menjadi sorotan.
Pemkot Tangsel enggan beralih ke Bank Banten yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Banten.
Sekertaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo pun, angkat bicara mengenai persoalan RKUD yang tersimpan di Bank BJB.
BERITA TERKAIT :Menurut Bambang, saat ini hanyalah fokus untuk memaksimalkan kerjasama dengan BJB dalam hal penyimpanan kas daerah.
"Who knows (siapa tahu), enggak ada yang bisa mastiin. Yang pasti sekarang dengan Bank BJB maksimalkan, selesai," tegas Bambang dalam keterangannya, Senin (28/3).
Lanjut Bambang, RKUD merupakan hak dari pemerintah. Dalam artian, Pemkot Tangsel sudah mempunyai parameter untuk memilih BJB ketimbang Bank Banten.
"Begini, RKUD itu bagaimana pun juga, pertama adalah hak dari pemerintah daerah itu sendiri, tentunya pemerintah daerah punya parameter. Parameternya itu adalah berbagai fasilitas, berbagai kemudahan yang didapat, termasuk keamanan semua itu akhirnya akan diputuskan oleh kepala daerah," tuturnya.
Meski begitu, Bambang tak menutup kemungkinan RKUD beralih dari BJB ke Bank Banten.
“Jadi kalau ditanya sekarang kenapa bank BJB. Apakah ada potensi ke Bank Banten, kenapa enggak," ucap Bambang.
Bambang juga tak menampik, jika Bank Banten sedang berusaha menarik Tangsel untuk bergabung menjadi bagian usahanya.
"Mereka sedang berusaha sekali, kita tahu. Dan juga kita berharap jadi bagian usaha mereka juga," katanya.
Akan tetapi, ia mempertanyakan kewajiban pemerintah yang diharuskan melakukan penyimpanan kas daerah ke Bank Banten.
"Ada kewajiban kah, ada kewajiban enggak menurut anda, enggak ada yang mewajibkan. Artinya saat ini kita realistis, kita melihat perkembangan kita juga semua dalam posisi yang terbaik untuk masyarakat, buat pemerintah," papar Bambang.