Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Nikahi Adik Jokowi

Anwar Usman Disuruh Mundur Dari Ketua MK, Pilihan Cinta Apa Jabatan Itu Sulit? 

NS/RN | Senin, 28 Maret 2022
Anwar Usman Disuruh Mundur Dari Ketua MK, Pilihan Cinta Apa Jabatan Itu Sulit? 
Anwar Usman dan adiknya, Jokowi.
-

RN - Desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur kian kencang. Sebab, jika dia menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati dinilai bisa membebani MK.

Diketahui, Anwar Usman akan menikah dengan Idayati dan resepsi pernikahan akan digelar pada 26 Mei di Solo. Idayati, mengaku rencana pernikahannya dengan Ketua MK Anwar Usman.

 Akan ada dua acara yakni di Solo dan di Bima yang merupakan daerah asal calon mempelai pria.

BERITA TERKAIT :
Warisan Jokowi Dan Jumlah Pengangguran Naik, Anak SMK Harus Perkuat Skil
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan

"Yang tanggal 26 (Mei) sudah fix, tapi yang Bima kayaknya belum," kata Idayati dalam keterangan melalui jaringan perpesanan kepada wartawan di Solo dan mempersilakan dikutip untuk pemberitaan, Senin (22/3/2022).

Ida juga menegaskan bahwa lamaran sudah dilakukan pada 12 Maret yang lalu. Dia juga mengakui bahwa berkenalan dengan Anwar Usman pada Oktober 2021 lalu, setelah diperkenalkan oleh temannya. 

"Bulan Oktober dikenalin teman, ada klik," kata Idayati. Untuk diketahui suami Idayati, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018 di RSPAD Jakarta. Sedangkan istri Anwar Usman, Suhada Ahmad Sidik, meninggal dunia pada 26 Februari 2021 yang lalu karena serangan jantung.

Sementara Anwar Usman ogah mundur dari jabatannya. "Saya baru merencanakan untuk melanjutkan sisa kehidupan setelah ditinggal almarhumah istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi, ditinggal oleh suami tercintanya. Heboh di mana-mana. Siapa pun orangnya," kata Anwar Usman dalam video yang dilansir channel MK, Minggu (27/3/2022).

"Padahal menikah melaksanakan perintah agama. Coba buka surat An-Nisa ayat 3," kata Anwar menegaskan.

Anwar Usman mengetahui dan membaca ada yang memintanya mundur sebagai Ketua MK setelah menikahi Idayati nantinya.

"Luar biasa saya, ada desakan mundur. Siapa pun orangnya. Itu hak mutlak Allah, si A menikah dengan si B. Saya dengan siapa pun, tidak bisa dilarang oleh siapa pun, salah satu hak mutlak Allah SWT. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah SWT, menjauhi larangan Allah SWT, ada orang-orang tertentu yang meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah SWT?" kata Anwar Usman tegas.

Di mata Anwar Usman, menikah juga dilindungi oleh UUD 1945 sehingga adalah hak asasi baginya yang tidak bisa diganggu gugat.

"Apakah karena saya menikahi seseorang tertentu, lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi apa sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap tatap kepada perintah Allah SWT," ucap Anwar Usman menegaskan.

Anwar Usman menyatakan ada 9 hakim konstitusi dan semuanya setara. Ketua MK tidak memiliki hak yang lebih tinggi dari 8 hakim MK yang lain sehingga publik diharap tidak terpengaruh dengan posisi dia nantinya. Apalagi Anwar Usman berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA), bukan dari Presiden dan DPR.

"Saya sudah menjadi hakim sejak 1985, saya tidak pernah takut kepada siapa pun, kecuali kepada Allah SWT. Dan saya hanya tunduk kepada konstitusi, kepada UUD dan segala macam peraturannya. Alhamdulillah, karena saya istikomah, saya masih berdiri di sini," kata Anwasr Usman menegaskan.

Kata Ahli Hukum 

Kepala Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII) Anang Zubaidy menilai pernikahan itu berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anang menjelaskan, pernikahan pada dasarnya adalah hak privat seseorang. Namun, berkaitan dengan posisi sebagai Hakim Konstitusi maka pernikahan atau hubungan kekerabatan akan berpotensi mengganggu independensi MK secara umum atau mungkin khususnya pada Anwar Usman.

Sebab, secara konstitusi MK punya kewenangan untuk menguji undang-undang. Sehingga hubungan kekerabatan ini dikhawatirkan menggerus independensi MK.

"Hanya saja begini berkaitan dengan posisi Ketua MK yang dia secara konstitusional punya kewenangan untuk menguji undang-undang, di mana undang-undang itu adalah produk bersamanya, meskipun kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR tapi kan dia produk pembahasan bersama DPR dengan pemerintah dalam hal ini kekuasaan tertinggi adalah presiden. Maka potensial pernikahan ini atau hubungan kekerabatan ini akan mengganggu independensi MK secara umum atau mungkin khususnya pada Pak Usman," kata Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (22/3/2022).

Ia pun sepakat dengan pendapat publik yang meminta Anwar untuk mundur. Bukan hanya sebagai Ketua MK tapi juga Hakim Konstitusi.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan sudah seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ini karena rawan adanya konflik kepentingan.

“Kalau etika tinggi harusnya mundur, tapi saya pesimis. Karena bukankah jabatan sebagai Ketua MK itu sebagai daya tawar ke keluarga Presiden,” ujar Refly.

Refly menuturkan, jika Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK dan tidak ingin mengundurkan diri. Maka ke depan sidang sengketa dengan tergugat adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman tidak boleh memimpin sidang.

“Karena kita tidak pernah tahu hati orang bagaimana. Tapi yang paling penting adalah prinsipnya adalah, kalau ada hubungan keluarga, maka hakim tidak boleh menyidangkan kasus itu. Karena dianggap tidak mungkin bisa netral. Jadi ini sudah menjadi bagian dari kode etik hakim secara universal,” katanya.

#MK   #KetuaMK   #Nikah