Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Masih Sebagai Saksi

Jejen dan Waras Kembali ‘Dipermak’ KPK Soal Suap Meikarta

RN/CR | Senin, 03 Desember 2018
Jejen dan Waras Kembali ‘Dipermak’ KPK Soal Suap Meikarta
-

RADAR NONSTOP - Pimpinan DPRD Kabupatan Bekasi, Jejen Sayuti dan DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto kembali ‘Dipermak’ KPK. Status keduanya masih sebagai saksi suap Meikarta yang telah menyeret Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah ke balik jeruji besi.

Kali ini, Jejen dan Waras dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Neneng Rahmi (NR). LYang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (3/12/2018).

Kendati demikian, mantan aktivis ICW ini belum membeberkan informasi apa yang akan digali dari kedua saksi tersebut. Panggilan kali ini merupakan yang kedua terhadap dua orang itu.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Sebelumnya, Jejen dan Waras dipanggil pada Rabu (28/11/2018) untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi. Febri menyebut, saat itu Jejen dan Waras tidak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Sekadar informasi, KPK menduga sejumlah dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan Meikarta berstatus 'backdate' alias penanggalan mundur dari waktu sebenarnya.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan adanya dugaan 'backdate' pada sejumlah dokumen perizinan, KPK tengah menelusuri pembangunan proyek Meikarta, apakah sudah dimulai sebelum proses pengurusan izin selesai atau sebaliknya.

"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi 'backdate' (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta," pungkas Febri, Rabu (14/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka pemberi suap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan dua orang Konsultan Lippo Grup Taryudi dan Fitra Djaya Purnama serta satu orang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sedangkan, sebagai penerima fee sebesar Rp 7 milliar adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.