RN - Masih ingat penangkapan bandar narkoba jenis ekstasi berinisial BD (35) oleh Satnarkoba Polrestro Tangerang pada Rabu (26/6/2021) lalu?. Kini sang bandar sudah bebas berkeliaran.
BD (35) bebas setelah menjalani vonis 7 bulan yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya. Padahal, penangkapan BD disertai barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang sebanyak 2.342 butir.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan.
BERITA TERKAIT :Selama satu pekan melalukan penyelidikan, polisi pun menggerebek kediaman BD sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya dilakukan introgasi dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang sebanyak 2.342 butir.
“Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 2.342 butik pil ekstasi siap edar,” ungkap Deonijiu, Senin (26/7/2021) kala itu.
Lalu kenapa BD (35) saat ini sudah bebas berkeliaran? Padahal saat itu BD dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Tak hanya vonis ringan, 7 bulan yang didapat oleh BD (35). Penelusuran radarnonstop.co, dugaan kasus kepemilikan senpi (senjata api) oleh BD (35) juga tidak naik kepermukaan.