Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Pengadilan Hukum 'Seberat-beratnya'

Al | Senin, 14 Februari 2022
Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Pengadilan Hukum 'Seberat-beratnya'
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara
-

RN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan membacakan putusan perkara suap terhadap terdakwa Azis Syamsuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum.

"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan seluruh bantahan terdakwa Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

"Dengan putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu Dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.