RN - Bagaimana mungkin pelaku korupsi di negeri ini jera. Sudah jelas negara dirugikan Rp152,56 miliar. Jaksa cuma menuntut denda Rp200 juta.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (10/2), seperti dilansir Antara.
"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor.
BERITA TERKAIT :"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan," tambahnya.
Jaksa melanjutkan, apabila PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut bahwa dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo telah menyerahkan uang dan aset yang nilainya mencapai Rp154,86 miliar.
Rincian pengembalian aset oleh Anja Runtuwene, Rudy Hartono iskandar dan PT Adonara Propertindo, yakni:
1. 1 unit Mini Cooper S tipe Convertible A/T atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp1,2 miliar
2. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 690 meter persegi dengan NJOP Rp4,274 miliar
3. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 1.437 meter persegi dengan NJOP Rp8,902 miliar
4. 1 bidang tanah Tibubeneng Bali seluas 5.150 meter persegi dengan NJOP senilai Rp26,239 miliar
5. 1 bidang tanah di Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 meter persegi senilai Rp114,248 miliar.
Jaksa juga mengatakan akan memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa PT Adonara Propertindo berupa penutupan seluruh perusahaan Adonara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada kerugian negara karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) melunasi lahan yang statusnya bermasalah.
Permasalahan lahan, di antaranya mayoritas lahan zona hijau yang berarti tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.
Masalah lainnya, lahan Munjul belum dimiliki oleh Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan rekan BUMD Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Duduk di kursi terdakwa untuk mewakili PT Adonara Propertindo adalah Tommy Adrian. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.