RN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, hari ini. Adapun, para terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
BERITA TERKAIT :"Betul, hari ini sidang agenda tuntutan untuk para terdakwa Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).Diketahui sebelumnya, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP 0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.
Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.
Atas arahan Rudy dan Anja, Tommy kemudian memasukkan surat penawaran pemilik tanah di Munjul tersebut atas nama Andyas Geraldo. Andyas merupakan anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene. Padahal, surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun Yoory tetap memerintahkan kepada para petinggi di PT Sarana Jaya untuk memprosesnya.
Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanahnya tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter. Setelah itu, terjadi pertemuan antara Tommy dengan Yoory berkaitan dengan pembahasan harga jual beli tanah Munjul. Terjadi kesepakatan jahat dalam pembahasan tersebut antara keduanya.
Awalnya, Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2. Dengan janji, adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.
Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah memperkaya orang lain serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Yoory dinyatakan memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.
Para terdakwa kemudian dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.