RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin, terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi atau Bang Pepen.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Nadih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nadih sempat ditanya oleh KPK seputar proses pembebasan lahan Grand Kota Bintang.
BERITA TERKAIT :"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Selain Nadih, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati dan PNS Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reynaldi.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta Rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi lokasi pada Rabu (27/1/2021) lalu mereka mendapati akar masalah ada di pengembang Grand Kota Bintang.
Mereka menilai pengembang Grand Kota Bintang melakukan pelanggaran dengan memperlebar lahan untuk membangun bangunan.
Pelebaran lahan tersebut membuat Sungai Cakung menyempit sehingga air kerap meluap ketika hujan. Sungai yang seharusnya memiliki lebar 12 meter kini menyempit tinggal 6 meter saja.