Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bakal Unjukrasa ke KPK, LAMI Desak RJ Lino Dibawa ke Meja Hijau

BUD | Jumat, 08 Maret 2019
Bakal Unjukrasa ke KPK, LAMI Desak RJ Lino Dibawa ke Meja Hijau
Aktivis LAMI saat melakukan aksi unjukrasa
-

RADAR NONSTOP - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) dalam waktu dekat akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Kedatangan mereka ke lembaga antirasuah tersebut untuk menggelar aksi unjukrasa, mendukung agar pihak KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi soal pengadaan barang Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010 lalu.

Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, pihaknya akan mengingatkan dan mendorong KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan barang Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010, yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mendorong KPK, agar berkas perkara penetapan tersangka RJ Lino dilanjutkan ke meja hijau," tegas Jonly, Jumat (8/3) malam.

Dikatakan Jonly, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015, yang sampai saat ini kasusnya belum diumumkan ke publik untuk dibawa ke meja hijau.

"Kami bakal melakukan aksi unjukrasa damai dalam waktu dekat untuk mendukung KPK agar segera menuntaskan kasus tersebut," tandasnya.

Kinerja KPK, menurut Jonly, saat ini masih tetap dipercaya masyarakat, dalam pencegahan maupun penindakan hukum. Khususnya korupsi di Indonesia, yang telah berhasil menyeret sejumlah pejabat negara, maupun kepala daerah ke meja hijau yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Perlu diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT :

#lami   #kpk   #rjlino