RN - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 sehingga diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota, maka operasional cafe dan tempat hiburan malam dibatasi.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Jakarta akan memperketat pengawasan kafe dan tempat hiburan malam.
"Sekarang juga pukul 11.30 malam anggota sudah melakukan pengawasan untuk kafe dan restoran agar jangan sampe beroperasi lebih dari jam 12.00 malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Senin (7/2/2022).
BERITA TERKAIT :Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan beberapa regu yang akan berkeliling memantau di tempat hiburan malam. Satu regu tersebut terdiri dari lima personel dan akan melakukan patroli dengan rutin.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat untuk memantau lokasi mana saja yang akan disidak.