RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin mengamankan uang sekitar Rp 1,2 miliar.
KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/1/2022).
BERITA TERKAIT :KPK menduga uang Rp 2,1 miliar itu merupakan bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Terbit baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.
"Saat ini, tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.